Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menertibkan dua bangunan di areal milik Pemprov DKI Jakarta, Jalan Tambora VIII, komplek Perniagaan Terpadu, Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora, Selasa (29/8) pagi. Penertiban terkait rencana rehab total bangunan sekolah SDN 01, 02, 03, SMPN 63 dan SMAN 19.
Penertiban diawali apel persiapan petugas gabungan terdiri atas Satpol PP, TNI dan Polisi di kompleks Perniagaan Terpadu, tepatnya halaman SMAN 19. Apel dipimpin Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi. Hadir Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sopan Adrianto, sejumlah pejabat dan aparat wilayah setempat.
Wali Kota mengatakan penertiban dua bangunan di atas lahan aset Pemprov DKI terkait rencana pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2017. Sebelum penertiban, Pemkot pihaknya telah melakukan langkah prosedur, koordinasi serta pengkajian kepemilikan. "Kita lakukan prosedur itu mulai dari tingkat kota hingga provinsi. Dan, Biro Hukum DKI Jakarta yang menyatakan bahwa lahan ini merupakan aset pemerintah," jelasnya.
Langkah prosedur hukum juga diberikan terkait adanya warga yang menghuni di bangunan tersebut. "Kami sudah memberikan surat peringatan, tapi sebelum dibongkar, bangunan sudah dalam keadaankosong. Mereka menghuni sebagai hak pakai aset pemda. Nanti di lokasi ini dipugar dan dibangun sekolah," ujarnya.
Terkait bangunan cagar budaya yang ada di areal tersebut, Wali Kota menjelaskan pihaknya tidak menertibkannya. "Ya, masih ada bangunan cagar budaya yang dipertahankan, tidak dibongkar. Nantinya kita rapihkan karena bangunan itu sarat dengan sejarah," jelasnya.
Kadis Pendidikan DKI, Sopan Ardianto, menyebutkan anggaran rehab total sekolah di areal seluas 5300 meter persegi itu sekitar Rp 22 miliar. Pelaksanaannya akan dimulai setelah penertiban dan ditargetkan selesai pada Desember 2017. “Di lokasi ini akan dibangun gedung sekolah SMPN 63, SMAN 19 dan SDN 01, 02, dan 03,†sebutnya.
Sementara itu Kasudin Pendidikan I Jakbar, Tajudin, menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Sudin Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) mengenai bangunan cagar budaya di areal tersebut. Pihaknya mengusulkan bangunan cagar budaya itu diperuntukan sarana dan prasarana sekolah. "Kami koordinasi dengan Parbud, soal pemanfaatannya, apakah nanti bisa dijadikan sarana dan prasarana sekolah," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi bangunan cagar budaya sudah memprihatinkan, terutama bangunan yang mirip dengan hangar pesawat, yang semula dipakai untuk sarana olahraga. Hampir seluruh tiang penyangga bangunan termasuk atap dari seng juga sudah berkarat. (why/aji)
20 Mei 2024