Pemkot Jakbar Tandatangani Kesepakatan Wilayah Duri Kosambi dan Semanan
Pemkot Jakbar Tandatangani Kesepakatan Wilayah Duri Kosambi dan Semanan
Ardiansyah Alam
17 April 2025
Pemerintahan
97
Izzudin
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar Rapat Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Batas Wilayah Administrasi antara Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, dan Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (17/4).Rapat dipimpin oleh Ketua Subkelompok Penataan dan Pengembangan Wilayah Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Irwantho, didampingi Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Jakarta Barat, Raden Ilham Agustian Lesmana. Hadir Camat Cengkareng, Ahmad Faqih serta Wakil Camat Kalideres, Ziki Zulkarnain beserta jajaran.Ketua Subkelompok Penataan dan Pengembangan Wilayah Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Irwantho, menyampaikan bahwa dalam berita acara yang ditandatangani, telah disepakati penarikan garis batas indikatif antara kedua kelurahan berdasarkan hasil rapat tanggal 27 Februari 2025. Penarikan garis ini mengikuti batas-batas fisik persil yang ada di lapangan, dan telah disetujui oleh seluruh pihak terkait, termasuk pihak kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota. "Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta juga akan menyesuaikan peta batas administrasi wilayah dalam sistem Peta Jakarta Satu berdasarkan hasil kesepakatan tersebut,” ujarnya.Irwantho menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah ini merupakan bagian dari proses revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1 Tahun 2007 yang tengah berjalan sejak tahun 2022 dan ditargetkan selesai pada tahun 2025 atau 2026. Ia menekankan bahwa proses ini akan menghasilkan batas wilayah spasial yang jelas, mengikuti kaidah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial.“Kita akan titik koordinatkan seluruh wilayah. Untuk Jakarta Barat sendiri, kita sudah mengikuti kaidah spasial sesuai ketentuan. Ini akan dimasukkan ke dalam revisi Kepgub, satu per satu dari 260 kelurahan, berita acara inilah yang nantinya akan kita gunakan dalam tugas keseharian kita, baik itu administrasi dan sebagainya, sebagai pemisah antara Kelurahan Duri Kosambi dan Semanan,” ungkapnya. (Lam)