Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyosialisasikan Pergub No 212 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perorang kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), di ruang eks Kanpenkko, kantor wali kota, Rabu (9/11).
Pergub 212 tahun 2016 mengatur sistem kerja, rekrutmen, hingga pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, terutama bagi tenaga pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Kegiatan dibuka Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki. Kepala Kantor Kepegawaian (K3) Jakbar, Hadir Devi Riana Sumanthi dan narasumber dari Pemprov DKI Jakarta.
Seko Asril Marzuki menjelaskan Pergub 212 tahun 2016 dibuat untuk para satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) yang masih membutuhkan tenaga PHL dan PPSU. Aturan ini juga dibuat untuk menyeragamkan, baik kebutuhan tenaga, sistem dan beban kerja. Dikatakan, saat ini masih banyak ditemui para PHL yang tugasnya sebagai administrasi, tapi ada juga yang di luar kantor.
"Ada teman teman PHL yang hanya menjalankan tugas sebagai administrasi di kantor, tapi ada pula yang bekerja di lapangan," ujar Seko. Selama ini, sambungnya, masyarakat lebih mengenal petugas PPSU di lapangan. Masyarakat banyak yang belum mengetahui adanya tenaga PHL yang diberdayakan pada sejumlah SKPD/UKPD lain. Seperti, tenaga PHL Sudin Tata Air, serta Sudin Pertamanan dan Pemakaman.
Kepala K3 Jakarta Barat, Devi Riana, menjelaskan Pergub No 212 tahun 2016 lebih mengacu kepada pendataan para tenaga PHL dan PPSU. Selama ini Pemprov DKI belum memiliki data valid mengenai jumlah PHL dan PPSU. Dalam Pergub tersebut, lanjutnya, juga mengatur mengenai kebutuhan tenaga kerja serta beban kerja setiap SKPD/UKPD.
"Misalnya, jumlah tenaga Pamdal di Jakarta Barat, kurang lebih 92 orang. Bila mengacu aturan tersebut dimungkinkan bisa terjadi pengurangan. Artinya, pimpinan SKPD itu bisa melihat kebutuhan dan beban kerja petugas Pamdal. Itu juga terhubung dengan sistem penerimaan upahnya," jelas Devi.
Sosialisasi Pergub No 212 tahun 2016 sempat membuat repot para tenaga PHL di kantor wali kota Jakbar. Mereka terpaksa harus memenuhi kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Satu di antaranya, harus memiliki KTP DKI. "Aduh, gimana nih. Saya belum punya KTP DKI. Harus bikin KTP dulu dong," ujar seorang PHL kantor wali kota Jakarta Barat yang enggan disebut namanya. (why/aji)