Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar uji emisi gratis selama tiga hari mulai 16, 17 dan 18 Mei 2017. Diharapkan, masyarakat bisa membawa kendaraannya untuk dilakukan uji emisi.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi no 8/SE/2017 tanggal 12 Mei 2017, lokasi dan jadwal uji emisi kendaraan bermotor dilaksanakan di tiga titik. Yakni, Selasa 16 Mei di Jalan Puri Elok depan CNI Kembangan (pinggir jalan tol Kebon Jeruk-Tangerang), Rabu 17 Mei di Jalan Aranda depan Mal Taman Anggrek, dan Kamis 18 Mei di Jalan Kali Besar Barat depan Toko Merah.
Sebelumnya, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto, mengatakan uji emisi gratis di tiga lokasi itu dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 15.00. "Kami targetkan sekitar 2.00 kendaraan selama tiga hari pelaksanaan di tiga lokasi itu,†sebut Edy.
Dijelaskan, uji emisi kendaraan bermotor digelar menindaklanjuti Pergub Nomor 31 tahun 2007 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor di DKI Jakarta dan Pergub Nomor 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi dan perawatan kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menambahkan, pelaksanaan uji emisi melibatkan Sudin Perhubungan Jakbar dan pihak Kepolisian. “Kami berharap masyarakat mengecek kendaraannya dan ikut uji emisi," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024