Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi penghapusan barang milik daerah berupa barang inventaris kantor UKPD (unit kerja perangkat daerah), di ruang Ali Sadikin, kantor wali kota, Jalan Raya Kembangan no 2, Kamis (7/2) pagi.
Kegiatan dibuka Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi. Diikuti sekitar 130 peserta terdiri atas pimpinan, pengurus barang kantor SKPD/UKPD, kecamatan dan kelurahan. Narasumber menghadirkan Endah Fariana, Kepala Seksi PKN Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Deneb Pebriyanto, Staf Seksi (KPKNL), Ahmad Fauzi, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian (KPKNL), dan Robert Bonar, Kepala Seksi Lelang (KPKNL) Jakarta III.
“Kegiatan ini untuk memberikan bimbingan teknis pelaksanaan proses penghapusan barang milik daerah, dengan tujuan terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan penatausahaan barang milik daerah atau inventaris,†jelas Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban KPAD) Kota Administrasi Jakarta Barat, Yulius Darmawijaya.
Ia berharap, setelah mengikuti kegiatan ini para pimpinan dan pengurus barang SKPD/UKPD lebih memahami proses atau mekanisme penghapusan barang milik daerah/inventaris. Diungkapkan, hingga kini dari sekitar 130 SKPD/UKPD di lingkungan Pemkot Jakbar, sebanyak 34 di antaranya sudah mengajukan permohonan penghapusan barang.
“Sampai saat ini sudah ada 34 UKPD yang mengajukan permohonan penghapusan barang dengan total jumlah barang sebanyak 5.979 item yang nilainya mencapai sekitar Rp 34,3 miliar,†sebut Yulius. “Mudah-mudahan peserta bisa mengikuti dengan baik materi yang disampaikan para narasumber. Jangan sungkan bertanya ke narasumber jika ada yang kurang jelas.â€
Sementara itu Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi mengimbau seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan seksama agar benar benar memahami proses dan mekanisme penghapusan barang milik daerah/inventaris. “Saya harap peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sunggu-sungguh,†imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan BPK RI. Tahun ini, Pemprov DKI juga komitmen mendapatkan WTP. “Mempertahankan predikat WTP itu berat. Untuk itu, saya berharap kita dapat mempertahankan predikat WTP tersebut, salah satunya dengan diadakannya sosialisasi ini,†ujar Rustam.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting. “Karena kita mengemban amanah rakyat untuk mengelola kekayaan negara yang diperoleh dari uang rakyat, dari APBN dan APBD melalui pajak yang didapat dari rakyat. Karena barang milik daerah atau inventaris itu punya rakyat, jadi harus dikelola, dipelihara, dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,†tegasnya.
Untuk itu, sambungnya, mekanisme penghapusan barang inventaris itu harus benar benar dipahami. “Kalau kita mau ganti barang yang sudah tak terpakai, harus dihapus dulu barangnya, karena barang itu juga masih ada nilainya dan bisa jadi aset juga. Ada proses dan mekanismenya. Kalau tidak sesuai mekanisme, bisa dianggap menghilangkan kekayaan negara. Jadi tidak bisa sembarangan, ini soal kepercayaan masyarakat. Penghapusan itu prosesnya luar biasa lama. Makanya, ikuti sosialisasi ini dengan seksama, biar betul-betul paham,†tandas Rustam. (Aji)
20 Mei 2024