Petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat melakukan penertiban bangunan yang terdampak pengembalian fungsi lahan makam aset Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Selasa (31/3)
Bangunan yang ditertibkan masing-masing berada di Kampung Sawah RW 07 dan 08 Kelurahan Kamal serta Kampung Vietnam RW 04 dan 08 Kelurahan Pegadungan.
Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban bangunan yang berdiri di lahan aset Pemprov DKI Jakarta (SHP 484 TPU) seluas kurang lebih 65 hektar.
Penertiban dilakukan setelah penghuni bangunan sepakat untuk direlokasi. Total bangunan yang ditertibkan sebanyak 15 bangunan berada di RW 007 dan 008 Kelurahan Kamal dan 30 bangunan di RW 04 dan 08 Kelurahan Pegadungan.
"Sebagian bangunan dibongkar sendiri oleh penghuni, sebagian lainnya dibongkar oleh aparat gabungan. Untuk wilayah Kamal, hari ini, 3 bangunan dibongkar petugas dan 2 dibongkar secara mandiri. Kemarin, 10 bangunan dibongkar sendiri oleh penghuninya," ujarnya.
"Wilayah Pegadungan, 10 bangunan dibongkar petugas gabungan, dan 20 bangunan lainnya dibongkar sendiri oleh penghuninya," sambungnya.
Meski begitu, Raditian menyampaikan, masih ada sejumlah bangunan yang masih dihuni warga di wilayah Kelurahan Kamal.
"Masih ada 10 bangunan yang masih dihuni warga karena belum ada kesepakatan untuk direlokasi ke rusun," jelasnya.
Sesuai tahapan lanjutan pengembalian fungsi lahan aset Pemprov DKI Jakarta tersebut, Raditian berencana akan menertibkan seluruh bangunan. Target penertiban rampung pada pekan depan.
"Untuk yang 10 KK itu kita masih koordinasikan untuk direlokasi kemana. Targetnya sepekan ini pembongkaran sudah rampung," tambahnya. (why)






