Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Rabu (18/3), di ruang pola kantor wali kota, Jalan Raya Kembangan no 2.
Pembentukan gugus tugas tingkat Kota Jakarta Barat mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 328 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Dipimpin Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi, hadir unsur forum komunikasi pimpinan kota (FKPK), antara lain Dandim 0503 Letkol Kav Valian Wicaksono, Polres Metro, Kejari, Kejati, Seko, para asisten, kasuban, kasudin, kabag dan camat.
“Gugus tugas ini tindaklanjut instruksi Presiden dan Gubernur. Tadi sudah kita bentuk, kita undang orang-orang yang terlibat di situ, antara lain Muspiko (FKPK) sebagai pengarah. Anggotanya melibatkan seluruh satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) dan unsur lainnya termasuk Pramuka-PMI. Selanjutnya kita susun rencana kerjanya seperti apa, dan mendirikan posko,†jelas Rustam kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 harus memiliki program yang jelas, seperti upaya-upaya pencegahan. “Dari pencegahan ini kita rinci apa saja yang dilakukan dalam rangka pencegahan, misalnya pembersihan kantor, sanitizer atau cuci tangan dan lainnya. Kita ingin gugus tugas ini mempunyai program yang jelas,†tandas Rustam.
Setelah program tersusun ia minta secepatnya disampaikan kepada seluruh anggota, mendirikan posko dan membuat jadwal piket. “Ini harus peduli semua, masing masing punya tanggung jawab. Baik secara organisasi kepemerintahannya maupun dalam struktur gugus tugas ini. Semua digerakkan,†imbuh Rustam.
Sekadar diketahui, susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat terdiri atas, Pengarah; Wali Kota Jakarta Barat, Dandim 0503, Kapolres, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) JB. Pelaksana, Ketua I Wakil Wali Kota, Ketua II Waka Polres, Kepala Staf Kodim 0503, Kasi Intel Kejari dan Sekretaris PN.
Wakil ketua, Sekretaris Kota (Seko) Jakbar. Sekretaris, para asisten Sekko Jakbar dan Kasudis Kesehatan. Sedang anggota melibatkan para pimpinan SKPD/UKPD, camat, kapolsek, danramil, lurah, babinsa, babinkamtibmas, dan unsur lainnya. (Aji)
20 Mei 2024