Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat hingga saat ini belum menerbitkan Surat Ketetapan (SK) lokasi sementara (Loksem) pedagang kaki lima (PKL) di pinggir Kali Jelakeng, Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Jakarta Barat, Fredy Setiawan, mengatakan pinggir kali Jelakeng merupakan jalur hijau dan jalan inspeksi. Untuk itu, SK Loksem di kawasan tersebut tidak diterbitkan. "SK Loksem PKL Kali Jelangkeng masih dibahas," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (12/10).
Sementara itu Kasudin Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakbar, Nuraini Sylviana, mengungkapkan proses pembentukan loksem PKLdi kawasan tersebut belum ditandatangani. Jika saat ini ada aktivitas pembangunan loksem pedagang di kawasan itu, maka tidak diperbolehkan. "Terlebih, lokasinya berada di pinggir kali dan masuk jalur hijau. Itu tidak bisa dijadikan loksem," jelasnya.
Ia pun menyayangkan adanya aktifitas pembangunan lapak pedagang di kawasan tersebut. "Penataan loksem merupakan tanggung jawab kami. Pedagang tidak dibebankan sepeser pun membayar kios yang akan digunakan untuk tempat usaha. Izin loksem belum keluar, tapi bangunan lapak sudah berdiri," tukasnya. (why/aji)
20 Mei 2024