Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyampaian Surat Imbauan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BDU di Ruang Rapat Walikota Jakarta Barat, Selasa (18/11).
Rapat dipimpin Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim dan dihadiri oleh Kasuban Penda Jakarta Barat Kadar, Kepala UPP-PKB Jakarta Barat Carto, Kepala Bagian Pemerintahan Rano, serta perwakilan kecamatan, kelurahan, dan UKPD terkait. Kegiatan ini juga menjadi momentum Penyerahan Surat Imbauan Pembayaran PKB Tahap II Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Jakarta Barat menegaskan beberapa langkah strategis untuk peningkatan penerimaan PKB, termasuk penyampaian surat imbauan PKB melalui PT Pos Indonesia, melalui unsur Walikota, serta petugas Samsat di luar jam pelayanan. Penagihan langsung kepada wajib pajak badan juga dilakukan melalui kerja sama dengan Polri dan Jasa Raharja, disertai undangan konfirmasi untuk wajib pajak badan yang tercatat belum melakukan daftar ulang. Sejalan dengan itu, diterapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 berdasarkan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menekankan bahwa capaian PKB hingga saat ini berada di angka 89,59 persen dari target 101 persen. Sementara capaian BBNKB baru 81 persen. Ia meminta jajaran kecamatan dan kelurahan memperkuat penyampaian berkas imbauan dan memanfaatkan setiap kesempatan untuk mengajak masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dari target 101 persen, PKB kita baru 89,59 persen. Saya minta para camat dan lurah memaksimalkan penyampaian berkas imbauan kepada masyarakat. Gunakan pendekatan wilayah seoptimal mungkin,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan momentum Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Kota Administrasi Jakarta Barat yang akan digelar pada Minggu, 23 November 2025.
“Jangan hanya mengimbau, tapi bawa warganya. Kalau bisa 20 atau 50 warga hadir dan langsung membayar PKB di lokasi HBKB,” tambahnya.
Kasuban Penda Jakarta Barat, Kadar, menyampaikan bahwa tiga jenis pajak telah melampaui angka 100 persen, yaitu Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik dengan capaian 107 persen, PBBKB 103 persen, dan PBB P2 103 persen. Namun beberapa jenis pajak masih menghadapi tantangan, seperti BPHTB yang baru mencapai 45,70 persen. Ia berharap kebijakan penghapusan sanksi serta kemudahan layanan, termasuk mobil Samsat keliling dan pelayanan di HBKB, dapat semakin mempermudah wajib pajak. “Dengan penghapusan sanksi dan layanan yang makin dekat dengan warga, kami berharap makin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Kepala UPP-PKB Jakarta Barat, Carto, melaporkan pada hari ini 18 November 2025, telah distribusikan 5.600 surat imbauan PKB ke delapan kecamatan. Di antaranya Cengkareng sebanyak 600 surat, Grogol Petamburan 700 surat, Kalideres 500 surat, Kebon Jeruk 700 surat, Kembangan 600 surat, Palmerah 600 surat, dan Tambora 1.199 surat. Surat-surat tersebut ditujukan kepada wajib pajak dengan potensi kendaraan bermotor yang tercatat pada masing-masing wilayah.
Selain penyampaian surat, UPP-PKB juga melakukan berbagai strategi lain seperti layanan mobil Samsat keliling di pusat perbelanjaan, kegiatan door to door, serta rencana penerapan tax clearance bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Samsat Jakarta Barat bekerja sama dengan jajaran Walikota Jakarta Barat untuk menyampaikan Surat Imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) atas tunggakan PKB.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelayanan dan pendapatan daerah. Melalui distribusi surat imbauan ini, diharapkan para wajib pajak dapat segera melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya sehingga tercipta tertib administrasi dan kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta.” ucap Firmanudin
Pemkot Jakarta Barat menargetkan pencapaian 101 persen untuk PKB dan BBNKB pada tahun 2025. Kekurangan penerimaan saat ini meliputi Rp 241 miliar untuk PKB dan Rp 114 miliar untuk BBNKB. Firmanudin menegaskan bahwa seluruh mekanisme dan strategi telah disiapkan, dan keberhasilan pencapaian target memerlukan kerja bersama seluruh jajaran serta dukungan masyarakat.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, pemanfaatan event HBKB, penghapusan sanksi, serta pendekatan langsung kepada masyarakat, Pemkot Jakarta Barat optimis bahwa target pendapatan daerah dapat dicapai demi pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat.






