Tim Gabungan Pemda DKI Jakarta melakukan pengawasan penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 di dua pasar tradisional yakni Pasar Duta Mas dan Pasar Inpres Jelambar Polri, Kelurahan Wijaya Kusuma, Senin (6/7) pagi. Hasilnya, seorang warga terkena sanksi kerja sosial di Pasar Inpres Jelambar Polri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaksanaan pengawasan dan penegakkan Pergub No. 51 tahun 2020, pada dua pasar di wilayah Wijaya Kusuma, melibatkan tim gabungan terdiri dari tim pengawas Dinas Kominfotik, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Wijaya Kusuma, Satpol PP, Babinsa, serta pengurus PD Pasar Jaya.
Pelaksanaan pengawasan terbagi menjadi dua tim. Masing-masing tim melakukan pemantauan, pengawasan, sekaligus penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Untuk Pasar Duta Mas, tim gabungan Pemda DKI Jakarta melakukan pengawasan pelaksanaan PSBB masa transisi dengan mengelilingi area pasar. "Pada umumnya pedagang dan pengunjung pasar telah menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pakai masker, pemeriksaan suhu badan dan cuci tangan dengan sabun pada sarana yang telah disediakan," ujar Novi Indria Sari, Lurah Wijaya Kusuma.
Jauh-jauh hari sebelum penegakan aturan, tim satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma rutin melakukan sosialisasi pelaksanaan PSBB masa transisi. Sosialisasi berisi imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah spanduk terkait hal itu juga telah dipasang pada pintu masuk pasar.
Masih di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma, tim gabungan Pemda DKI Jakarta berhasil menjaring seorang warga yang tidak memakai masker di Pasar Inpres Jelambar Polri. Pelanggar PSBB ini dikenakan sanksi kerja sosial yakni membersihkan area pasar.
Dalam kegiatan itu, tim pengawas pelaksanaan PSBB masa transisi memberikan catatan terkait social distancing. "Telah dilakukan pengecekan bahwa sebagian fasilitas kesehatan sudah baik, hanya pengaturan social distancing masih dalam proses. Umumnya, pedagang dan pengunjung pasar telah mengetahui protokol kesehatan." tambah Novi. (why)
20 Mei 2024