Penegakan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari terus digencarkan.
Kali ini, kegiatan yang melibatkan jajaran kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP tersebut digelar di kawasan Jalan Keamanan Raya dan sekitarnya. Hasilnya, puluhan pelanggar PSBB dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan atau menyapu Jalan Keamanan Raya.
“Hari ini ada 44 orang yang terjaring penegakan Pergub 41 tahun 2020 karena tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Mereka diberikan surat teguran dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu halaman pasar dan Jalan Keamanan Raya,†tandas Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, Rabu (27/5).
Diungkapkan, dalam pelaksanaan penegakan Pergub 41 tahun 2020 pihaknya juga membagikan masker kepada pengguna jalan yang lanjut usia dan anak-anak. “Sosialisasi dan pembagian masker kepada masyarakat sebagai upaya antisipasi dan pencegahan COVID-19 di DKI khususnya wilayah Kelurahan Keagungan,†jelasnya.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran PSBB di wilayahnya akan terus digencarkan bersama unsur tiga pilar dan aparat terkait. “Kegiatan ini akan terus digelar. Kami mengimbau masyarakat patuh terhadap aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka pencegahan COVID-19 di wilayah DKI,†tegasnya. (Aji)
20 Mei 2024