Seorang wanita paruh baya berjalan tergopoh-gopoh menuju kantor pengelola Pasar Puri Indah. Tangan kanannya menggenggam dua jenis plastik. Satu kantong plastik kresek warna hitam, dan satu lagi plastik bening yang biasa digunakan untuk membungkus pakaian laundry.
Setibanya di kantor pengelola pasar, wanita itu bertemu dengan seorang petugas/karyawan."Pak, saya pusing nih.Yang boleh dipakai, plastik ini (kantong kresek hitam) atau yang ini (plastik bening),"tanya Linda,pemilik usaha laundry di Pasar Puri Indah,Kamis (2/7)pagi.
Kebetulan kehadirannya disaksikan tim monitoring Pemkot Jakarta Barat yang tengah memberikan arahan kepada pengelola pasar terkait Pergub No 142 Tahun 2019.Bak gayung bersambut, pertanyaan Linda pun langsung dijawabnya.
"Yang tidak boleh adalah kantong plastik kresek sekali pakai. Di sini kita mengingatkan kembali kepada pengelola, pelaku usaha dan masyarakat untuk menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan,"ujar Leli,bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Linda merasa lega mendengar jawaban tersebut. Karena dirinya takut kena denda hanya gara-gara masih menggunakan kantong plastik. "Yang saya dengar ada sanksi denda,berapa tuh. Rp 5 juta atau Rp 10 juta. Tapi, saya merasa plonk setelah ada kejelasannya,"tutur Linda seraya mengucapkan terimakasih kepada tim monitoring pengawasan Pergub No 142 Tahun 2019.
Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengetahui terkait aturan penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan.Bukan kantong plastik sekali pakai. Ia pilih dan gunakan kantong berbahan kain spunbound.
Kantong kain spunbound merupakan jenis kain yang biasa dipakai untuk pembuatan tas ramah lingkungan (go green). Tas ini pada umumnya bisa didaur ulang sehingga tidak ada yang terbuang. (why)
20 Mei 2024