Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan akan kembali diterapkan di wilayah Jakarta Barat. Targetnya di tiga titik, yakni kawasan Kota Tua, Kalijodo, dan CNI Kembangan.
"Kami akan rapatkan terlebih dahulu pemberlakuan OTT sampah di tingkat wali kota. Kami sudah memiliki target, yakni kawasan Kota Tua, Kaliijodo dan CNI," sebut Edy Mulyanto, Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, terkait tindaklanjut perintah Gubernur DKI Jakarta agar melaksanakan kembali OTT sampah, Senin (18/9).
Menurutnya, pelaksanaan OTT sampah di wilayah Jakarta Barat nantinya difokuskan kepada para pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah di kali atau saluran air. Sebelum pelaksanaan, Pemkot Jakarta Barat akan memberikan sosialisasi perihal OTT, termasuk dalam penerapan sanksinya.
Seperti dikemukakan gubernur, sanksi terhadap pelanggar nantinya selain denda, fotonya akan dipampang di sejumlah ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) atau titik lokasi pembuangan sampah. Langkah tersebut dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya di kali atau saluran air.
"Sanksi itu bisa diterapkan, itu sanksi sosial. Masyarakat akan melihat terhadap pelanggar aturan agar bisa jera," jelasnya. Edi menambahkan, pelaksanaan OTT sampah berlangsung sepekan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Titik atau lokasi awal OTT adalah kawasan CNI Kembangan yang kemungkinan dilaksanakan pada hari Ahad. (why/aji)
20 Mei 2024