Sebanyak empat pelanggar terjaring operasi tertib masker (tibmask) di wilayah Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah, Senin (24/8).
Lurah Jati Pulo, Denny Aputra, mengatakan operasi tibmas di wilayahnya digelar di tiga titik, yakni kolong flyover Tomang Raya, Jalan Rasamala dan Pasar Tomang Asli. Kegiatan melibatkan aparat kelurahan, Satpol PP, PPSU dan unsur lainnya.
“Ada empat orang yang ditindak karena tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan prasarana umum di sekitar lokasi. Mereka juga kami ingatkan agar selalu memakai masker, terutama saat beraktifitas di luar rumah,†katanya.
Selain operasi tibmask, pihaknya juga mengimbau dan menyosialisasikan gerakan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak di tempat-tempat keramaian terutama kepada pedagang, pembeli dan pengendara.
“Sosialisasi dan imbauan gerakan 3M disampaikan dengan pengeras suara. Kami juga keliling permukiman warga mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan 3M. Jika ada yang melanggar akan ditindak sesuai Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.†(Aji)
20 Mei 2024