Operasi tertib masker dalam rangka pengawasan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di wilayah Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah terus digencarkan.
Kali ini operasi menyasar tiga lokasi, yakni Jalan KS Tubun, Jalan KS Tubun 3 RW 02 (Pasar Loksem) dan Jalan KS Tubun Raya (Trotoar Indramas). “Operasi tertib masker kami gelar di tiga lokasi tersebut. Ada satu pelanggar yang tidak memakai masker dan dikenakan sanksi administrasi denda Rp 100.000,†sebut Lurah Slipi, Nia Istiani, Selasa (11/8).
Ditegaskan, pihaknya bersama Satpol PP dan unsur tiga pilar akan terus menggelar pengawasan dan monitoring pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, terutama di titik-titik keramaian seperti jalan raya, pasar dan sebagainya.
Ia menambahkan, dalam setiap monitoring Pergub Nomor 51/2020 pihaknya selalu mengimbau dan mengingatkan masyarakat, terutama para pengendara untuk mematuhi aturan serta menggunakan masker saat berada di luar rumah. “Pelanggar yang tidak pakai masker akan ditindak,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024