Jajaran Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk menggelar operasi tertib masker di Jalan Kedoya Duri Raya, Rabu (5/8).
Kegiatan dalam rangka pengawasan penegakan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif itu melibatkan personel gabungan tiga pilar kelurahan, kecamatan, Satpol PP, FKDM dan unsur lainnya.
Lurah Kedoya Selatan, Marwan Saari, menjelaskan operasi tersebut juga dalam rangka penegakan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. “Kegiatan ini untuk pendisiplinan agar warga mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai Pergub no 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi,†katanya.
Ditegaskan, petugas akan menindak para pelanggar Pergub 51/2020. Ia menyebutkan, operasi masker kali ini menjaring puluhan orang yang tidak menggunakan masker. “Ada 25 pelanggar yang ditindak karena tidak pakai masker. Sebanyak 16 pelanggar disanksi kerja sosial, dan sembilan pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi,†sebutnya.
Ia menambahkan, pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan dan mengimbau warga dan pengendara yang melintas agar selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni mamakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Aji)
20 Mei 2024