Petugas gabungan Kecamatan Kebon Jeruk melaksanakan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi trotoar di enam ruas jalan di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Rabu (22/4).
Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin menuturkan bahwa, kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari rabu menyasar trotoar yang diokupasi untuk kepentingan pribadi. Umumnya dipakai untuk tempat berjualan.
"Sasaran kami para PKL yang mengokupasi trotoar sehingga menganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Mereka melanggar peraturan daerah no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujarnya.
Dijelaskan Ali, kegiatan penertiban dilakukan dengan menyisiri enam ruas jalan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, mulai dari Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong dan Jalan E.
Hasilnya, lanjut Ali, petugas menyita lapak, gerobak, bangku, payung serta odong-odong milik enam PKL. Selain itu, petugas juga melakukan penghalauan bengkel ban yang mengokupasi trotoar di Jalan Bang Pitung.
"Di Jalan Bang Pitung, petugas juga membongkar 5 palet yang menutupi saluran sepanjang 30 meter, termasuk mengimbau kepada pemilik kios pedagang kembang/bunga untuk tidak meletakkan dagangannya di titrotoar. Hasil penertiban diangkut armada menuju gudang Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk," ujarnya.
Ia berharap, kegiatan ini akan memberi efek jera sehingga para pedagang tidak lagi menyalahgunakan trotoar untuk berusaha. Trotoar difungsikan untuk pejalan kaki.
"Kami berharap semua pihak menyadari trotoar itu bagi pejalan kaki sehingga tidak menyalahgunakan fungsi dan membuat kawasan jadi kumuh," tandasnya.(why)






