Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) akan rutin dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Target operasi adalah para pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mendisiplinkan dan meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan OK PREND menyasar pada tempat-tempat keramaian seperti mal, pasar tradisional, dan titik-titik kerumunan warga. Setiap wilayah kecamatan memiliki titik-titik sasaran tersebut. "Giat ini akan rutin dilaksanakan dengan sasaran operasi berpindah-pindah." jelasnya.
Dalam operasi tersebut, aparat penegakan aturan daerah membidik para pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No.51 Tahun 2020. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi kerja sosial dan denda administrasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 151 warga terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) pada sejumlah titik di Pasar Pagi Asemka. Kegiatan ini mengerahkan ratusan anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Dari jumlah pelanggar, 69 orang diantaranya terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 61 orang terkena sanksi denda administrasi Rp 250 ribu. "Pengenaan sanksi kerja sosial dilakukan dengan membersihkan fasilitas umum selama kurang lebih 1 jam. Bukan cuma beberapa menit, pegang sapu. Jadi karena lamanya kerja bersih-bersih maka pelanggar mau tidak mau memilih denda administrasi." tambah Tamo. (why)
20 Mei 2024