Petugas gabungan kelurahan, Satpol PP, tiga pilar, Dukcapil dan unsur lainnya melakukan monitoring dan pengawasan Pergub 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, di Stasiun KA Bandara Duri, Kelurahan Duri Utara Kecamatan Tambora, Selasa (14/7).
Selain mengecek protokol kesehatan COVID-19 di stasiun, petugas juga mengimbau seluruh calon penumpang kereta agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. “Pengawasan PSBB masa transisi di area Stasiun KA Bandara Duri sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19,†Lurah Duri Utara, Sulastri.
Selain itu, pengelola stasiun juga diimbau berperan aktif dalam pelaksanaan Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi. Mereka diminta tidak segan-segan menegur dan memperingatkan jika ada calon penumpang yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. “Kalau ada yang melanggar, tegur dan beri peringatan.â€
Sementara itu, kegiatan serupa juga digelar di PD Pasar Jaya Pejagalan, Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora. Kegiatan melibatkan petugas gabungan tingkat kota, kecamatan dan kelurahan. Pada kesempatan itu petugas keliling area pasar untuk memastikan pelaksanaan PSBB transisi.
Pengelola pasar, pedagang dan pengunjung diimbau mematuhi protokol kesehatan COVID-19. “Kami ingatkan semua pedagang, pengunjung dan pengelola pasar agar selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,†ujar Lurah Pekojan, Syaiful Fuad Rohadi. (Aji)
20 Mei 2024