Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terus melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai sektor, mulai dari pertokoan, tempat makan, jalan raya, permukiman dan sebagainya.
Monitoring PSBB juga menyasar perusahaan. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudis Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di beberapa kecamatan.
"Ada 11 perusahaan yang tersebar di Kecamatan Cengkareng, Kebon Jeruk, Kembangan dan Kalideres yang kami sidak hari ini. Delapan perusahan mengikuti protap PSBB dan termasuk yang dibolehkan. Sedangkan tiga di antaranya kami tutup sementara, karena di luar sektor usaha yang dibolehkan," sebut Kasudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Yala, Selasa (14/4).
Diungkapkan, sidak terdiri atas empat tim dan tiap tim terdiri atas enam petugas yang melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan untuk memastikan mengikuti ketentuan PSBB. "Hasil sidak umumnya perusahaan mengikuti dan patuh Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Kami akan terus melakukan pengawasan hingga 23 April mendatang," katanya.
Yala menambahkan, sidak menindaklanjuti Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dalam pergub itu diatur tentang penghentian sementara kegiatan usaha selain sektor kesehatan, pangan, makanan dan minuman, keuangan dan perbankan, sektor energi, air, gas, dan listrik untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19.
Meski diperbolehkan menjalankan usahanya, namun wajib mengikuti prosedur kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan serta penerapan work from home (WFH). (Aji)
20 Mei 2024