Tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat melakukan monitoring wilayah terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (11/4).
Usai mengikuti apel di halaman kantor kecamatan, ratusan personel gabungan langsung menyebar ke sejumlah lokasi, antara lain Jalan Panjang, Jl Raya Kebon Jeruk, kawasan Rawa Belong dan Green Ville. Sasarannya, tempat makan/kuliner dan cafe.
“Hari ini kami kerahkan seratus personel gabungan unsur kecamatan, Satpol PP, Sudis Perhubungan dan TNI-Polri. Saat ini pengunjung atau pembeli tidak boleh makan di tempat, tapi harus dibawa ke rumah,†kata Camat Kebon Jeruk, Saumun.
Diungkapkan, umumnya pengusaha tempat makan telah mengetahui Pergub 33 Tahun 2020. Namun hari ini masih ditemukan beberapa yang belum mematuhinya, yakni menyediakan makan di tempat. Selanjutnya, jika masih ditemukan maka akan dilakukan penegak hukum.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. "Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat patuh terhadap Pergub 33 Tahun 2020, monitoring akan terus dilakukan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024