Lurah Semanan,Bayu Fadayen Gantha melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSBB di YPAI Nurul Yaqin, Jalan Kampung Duri RW 01, Semanan.
Sosialisasi PSBB diantaranya, aturan pemakaian masker, pelaksanaan dan pemberlakuan PSBB dan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. "Kami sosialisasi tiga aturan pergub tentang PSBB, yakni Pergub No 4 dan 9 tahun 2020, Pergub No 33 dan 380 Tahun 2020, dan Pergun No 51 tahun 2020,"ujarnya.
Sosialisasi diberikan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. Ini dilakukan dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.
Lurah Semanan juga memberikan sosialisasi terkait adanya pelanggaran peraturan yang dibuat gubernur. "Misalnya, pelanggaran tidak memakai masker. Sanksinya yakni kerja sosial hingga denda uang Rp 250 ribu,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024