Wali Kota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi meminta para lurah mensosialisasikan Seruan Gubernur No 7 Tahun 2020, tentang perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi bila terpapar COVID-19.
Mereka yang memerlukan perlindungan dan pencegahan tersebut diantaranya, lanjut usia, penderita tekanan darah tinggi, pengidap diabetes dan penderita penyakit paru-paru.
"Saya minta Sudin PPAPP memerintahkan dasawisma untuk melakukan pendataan sesuai Seruan Gubernur No 7 Tahun 2020," ujar Walikota Jakbar saat memimpin rapat pimpinan wilayah kota (Rapimkot) yang juga dihadiri Komandan Dandim 0503/JB, Kol (Kav) Valian Wicaksono Magdi, dan Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Audie S. Latuheru, Sabtu (28/3).
Menurutnya, data terkait Seruan Gubernur tersebut nantinya langsung diberikan kepada masing-masing kelurahan. Sosialisasi terkait seruan gubernur ini bisa melibatkan RT, RW, pemuka agama, tokoh masyarakat dan kalangan masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi juga memaparkan arahan Gubernur DKI Jakarta terkait isolasi mandiri dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Isolasi mandiri diberlakukan pada lingkungan RW yang dinilai belum terpapar wabah virus corona. "Sesuai arahan gubernur diminta untuk menggerakan jajaran mulai dari kelurahan, RT, RW, dan Karang Taruna untuk mendata batas wilayah RW yang bersih dari wabah virus corona,"jelasnya.(why)
20 Mei 2024