Sejumlah lokasi sementara (loksem) pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat seperti di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara dan Jalan Latumeten akan ditinjau ulang.
Hal tersebut karena adanya permasalahan lingkungan yang terjadi di sekitar loksem. "Loksem pedagang kaki lima di wilayah Tanjung Duren Utara, yakni Loksem TDU dan Alpukat yang bermasalah soal retribusi," ujar Camat Gropet, Achmad Sajidin,Jumat (20/10). Diungkapkan, selain dua loksem itu, sejumlah lurah di wilayahnya juga telah mengusulkan sejumlah loksem lainnya. Tinggal menunggu surat keputusan dari wali kota.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kot (Seko) Jakarta Barat Eldi Andi menjelaskan pada prinsipnya usulan loksem itu nantinya akan kembali ditinjau ulang. Peninjauan dilakukan terkait keberadaan loksem tersebut. Sebaliknya, tim juga akan mengkaji loksem yang telah ada. "Loksem yang sudah ada tetap akan dievaluasi kembali per tiga bulan. Apabila keberadaannya menganggu lingkungan dan pengguna jalan, maka loksem itu bisa ditutup," ujarnya.
Ia juga meminta loksem dilengkapi tempat pemilah sampah. Sehingga nantinya pedagang tidak membuang sampah sembarang tempat. "Kalau loksem PKL yang berada di atas trotoar, tentu akan kami tinjau ulang. Bila tidak ada tempat pemilah sampah, mereka akan membuang sampah di salurah air. Sehingga saluran air menjadi mampet," katanya.
Sementara itu Lurah Tanjung Duren Utara, Iskandar membeberkan retribusi PKL di dua loksem, yakni loksem TDU 10 dan Alpukat. "Untuk loksem TDU 10, retribusi kurang bagus. Sedangkan loksem Alpukat masih diizinkan, karena retribusi berjalan lancar. Dari 45 pedagang, hanya satu pedagang yang bandel. Semuanya telah membayar retribusi," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024