Sebanyak lima perusahaan pengelola parkir off street di wilayah Kecamatan Tamansari Jakarta Barat akan diberikan sanksi karena tidak menyetorkan kewajiban ke kas daerah.
Kepala Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Tamansari, Andri Kunarso, lima perusahaan yang akan diberikan sanksi itu karena tidak menyetorkan kewajiban sebesar 20 persen dari total penerimaan pengelolaan parkir off street ke kas daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2010.
"Di wilayah Tamansari, banyak perusahaan parkir tidak melaporkan. Selama ini mereka sekadar menjalin kerjasama dengan pengelola gedung, tapi tidak melaporkan aktifitas usaha dan menyetorkan pajak ke UPPRD Tamansari," ungkapnya, Jumat (15/9).
Disebutkan, dari 27 wajib pajak (WP) ada lima perusahaan di antaranya yang belum menyetorkan pajak parkir hingga saat ini. "Lima perusahaan pengelola parkir itu sudah kita layangkan surat untuk segera menyetorkan kewajibannya," ungkapnya.
Ia pun mencontohkan salah satu perusahaan yang belum membayarkan pajak dari hasil pengelolaan parkir dengan salah satu pengelola gedung di Jalan Lada. "Perusahaan itu belum melapor dan menyetorkan kewajiban pajak parkir ke kas daerah, selama hampir tiga bulan," katanya. Ia menambahkan, hingga akhir Agustus 2017, perolehan pajak parkir di wilayahnya baru mencapai Rp 7,6 miliar. (why/aji)
20 Mei 2024