Sebanyak lima kelurahan di Jakarta Barat mengikuti pembinaan kelurahan sadar hukum. Bertempat di ruang rapat kantor Bagian Hukum Jakarta Barat, lantai 7 gedung A kantor wali kota Jakbar.
Menurut Kabag hukum Jakbar, Zeri Ronazy, pembinaan dilakukan untuk verifikasi lapangan yang akan dinilai oleh tim penilai dari Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan DKI. Ia menyebutkan, lima kelurahan yang yang dimaksud adalah Kelurahan Tanjung Duren Utara, Grogol, Slipi, Tanah Sereal dan Roa Malaka.
"Pada tahun 2013 dan 2014, lima kelurahan itu sudah ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum. Tanggal 24 Mei sampai bulan Oktober akan dilakukan peninjauan lapangan dari Kanwil Kemenkumham DKI, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan apakah masih berfungsi atau tidak," kata Zeri, Jumat (25/3).
Lebih lanjut dikatakan, bentuk pembinaan yang dilakukan antara lain agar pihak kelurahan mempersiapkan dengan mengisi kuesioner indeks kelurahan sadar hukum, menyiapkan data dukung sesuai dengan isian koesioner, membentuk dan menetapkan kembali kelompok kekuarga sadar hukum minimal dua kelompok dengan masing masing kelompok 25 orang.
Selanjutnya menyiapkan data pendukung lainnya, yakni penerimaan PBB tahun 2021 dari UPPRD, data perkawinan dari KUA, angka kriminalitas serta kasus narkoba dari masing masing Polsek dan lainnya. (Aji)