Personel gabungan tiga pilar Kecamatan Kembangan Jakarta Barat menindak dua tempat usaha kuliner di Jalan Sanggrahan Raya Kelurahan Meruya Utara, Sabtu (28/8) malam.
Peninjauan lapangan dan penindakan terhadap dua usaha kuliner di kawasan tersebut merupakan tindaklanjut atas pengaduan masyarakat terkait adanya pedagang kecil mandiri (PKM) di lokasi yang menimbulkan kerumunan di masa PPKM level 3. Sekaligus penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes).
Dua tempat usaha yang ditindak adalah kuliner Soto Ayam CJ dan Pecel P. Keduanya masih melayani makan di tempat. “Selain dibubarkan, pedagangnya diberi peringatan dan sanksi teguran tertulis,†tandas Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.Selain itu, Kepgub No 294 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Kepgub No 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Kepgub No 405 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro, serta Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 serta Pembatasan kegiatan restoran seperti cafe, pedagang kaki lima dan warung makan. (Aji)
20 Mei 2024