Layanan publik kepada masyarakat di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, tetap beroperasi normal pada pelaksanaan perdana Jumat work from home (WFH) di Provinsi DKI Jakarta. Penerapan WFH sejalan dengan Surat Edaran Nomor 3 Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tentang transformasi budaya kerja.
Sekretaris Lurah Srengseng, Dwi Indah Lestari, mengungkapkan kebijakan WFH tidak berdampak terhadap jajaran di tingkat kelurahan. Pihaknya memastikan seluruh layanan publik tetap beroperasi normal seperti biasa.
"Kita sendiri di Kelurahan Srengseng, WFH tidak berlaku. Jadi, untuk pelayanan, mulai dari pelayanan online kependudukan, perizinan PTSP, pengangkutan sampah hingga ketertiban umum tetap seperti biasa," tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).
Waktu kerja kantor di kelurahan juga tetap seperti biasa mulai pukul 08.00 hingga 16.00. Termasuk loket layanan publik PTSP tetap seperti biasa buka hingga sekitar pukul 15.00. Ia juga menyebut untuk hari ini pihaknya telah melayani sekitar 40 pemohon, dari biasanya setiap hari diakses sekitar 60 pemohon.
Layanan publik juga termasuk pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Srengseng. Layanan di Pustu Kelurahan Srengseng, Jalan Srengseng Raya, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 sore ini.
"Jadi jangan khawatir dengan adanya aturan WFH ini, kami di Kelurahan Srengseng akan tetap memberikan pelayanan yang prima dan efektif," tandas Dwi.
Sementara itu, Ketua RT 08/05 Srengseng, Nana Rosdiana, yang datang ke kelurahan untuk keperluan layanan Dukcapil, mengaku kebijakan WFH tidak berdampak pada layanan kepada masyarakat.
Pengangkutan sampah yang dilakukan PPSU di wilayahnya tetap dilaksanakan seperti biasa, termasuk juga petugas Satpol PP yang ia lihat masih melakukan pengaturan dan penjagaan di sejumlah lokasi.
"Menurut saya, selama ada pemberlakuan WFH tidak mengganggu pelayanan sama sekali. Kalau seperti ini artinya tidak menyulitkan warga masyarakat," katanya. (Aji)






