Tim satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma rutin melakukan pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 di dua pasar yakni Pasar Duta Mas dan Inpres Jelambar Polri, Kamis (16/7) pagi. Mereka bukan hanya menjaring orang yang tak pakai masker, tapi juga menghalau para orangtua yang membawa anaknya ke pasar.
"Memang tidak boleh. Itu (Balita) masih kita tahan di parkiran pasar. Kita peringatkan, terus kita kasih dan pakaikan masker." ujar Novi Indria Sari, Lurah Wijaya Kusuma.
Menurutnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma melarang balita, lansia, serta ibu hamil untuk sementara tidak diperbolehkan memasuki area tempat keramaian seperti pasar, tempat rekreasi dan sebagainya. Itu dilakukan karena mereka masuk golongan yang rentan tertular COVID-19.
Hal serupa untuk mereka yang komorbid atau memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, dan sebagainya, untuk beraktivitas di luar rumah. "Kami sangat selektif dalam menegakkan aturan pada masa PSBB transisi. Ini dilakukan agar mencegah terjadinya penularan COVID-19." jelasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan Pergub No.51 Tahun 2020, Tim Satgas COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma masih menjaring pelanggar PSBB. Mereka melanggar lantaran tidak memakai masker.
Untuk Pasar Duta Mas, tim satgas menjaring seorang pelanggar yang tidak memakai masker. "Saya melihat pengecekan kesehatan dan pencegahan COVID-19 sudah dilaksanakan dengan baik oleh pengelola pasar. Hanya satu pengunjung yang terkena sanksi kerja sosial lantaran tak pakai masker." tuturnya.
Sementara itu, pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 di Pasar Inpres Jelambar Polri, berjalan tertib dan lancar. Pengelola pasar telah menjalani protokol kesehatan, lengkap dengan fasilitasnya.
"Untuk pedagang dan pengunjung masih tetap diberikan imbauan terus menerus. Kami menjaring tiga pengunjung yang tidak pakai masker. Mereka terkena sanksi kerja sosial." pungkasnya. (why)
20 Mei 2024