Anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan menggelar pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada perkantoran dan tempat usaha lainnya.
Hasilnya, petugas menemukan dua kantor tempat usaha yang melanggar prokes di kawasan ruko GSA B 9 BS, Jalan Letjend S Parman, wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan (TDS), Kamis (26/8). Pelanggarannya, tidak membentuk penanganan time Covid-19, tidak membuat surat fakta integritas dan jaga jarak.
Selain peringatan, petugas juga memberikan sanksi kepada penanggung jawab kantor. “Sanksinya berupa teguran tertulis. Kami minta penanggung jawab menaati ketentuan dan pendukung prokesnya dilengkapi,†tandas Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki, Jumat (27/8).
Sementara itu, pihaknya juga melakukan patroli monitoring wilayah di Jalan Tanjung Duren Raya, Jl S Parman, Jl Satria, Jl Latumeten, Jl Tubagus Angke dan Jalan Daan Mogot. Hasilnya, petugas menurunkan reklame liar berupa tiga spanduk komersial, delapan kepingan dan tiga iklan rokok. (Aji)
20 Mei 2024