Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat menutup sementara 27 perusahaan di wilayah Jakarta Barat pada medio April-Mei 2020. Penutupan dilakukan lantaran perusahaan itu tidak termasuk dalam sektor usaha yang dikecualikan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya la menjelaskan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan PSBB dilakukan menindaklanjuti Pergub No 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Jakarta.
Ia menyebutkan ada 11 sektor usaha masuk kategori yang dikecualikan dari penghentian aktivitas bekerja. Sebelas sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kosntruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PSBB digelar secara rutin ini mengerahkan sejumlah tim yang beranggotakan Sudis Nakertrans dan Energi, Satpol PP, dan kecamatan.
Pada medio April-Mei 2020, tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan PSBB menindak kurang lebih 27 perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor usaha yang dikecualikan. "Mereka kita tutup sementara dari aktivitas bekerja karena tidak masuk dalam sektor usaha yang dikecualikan. Ada pelaku usaha yang telah menutup usahanya sendiri. Tapi ada juga perusahaan yang mendapatkan surat peringatan meski masuk dalam kategori yang dikecualikan," jelasnya.
Untuk surat peringatan, lanjut Ahmad Ya La, diberikan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan prosedur pencegahan penularan COVID-19 sesuai ketentuan, seperti karyawan tidak memakai masker, tidak ada physical distancing (jaga jarak) dan tidak menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. "Kegiatan ini akan terus dilakukan sebelum masa PSBB berakhir,"tambahnya.(why)
