Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma menempeli belasan stiker "dalam pengawasan" rumah warga pendatang baru di permukiman RW 02 dan 03, Wijaya Kusuma,Selasa(9/6)pagi. Mereka yang melanggar aturan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Penempelan stiker pengawasan dilakukan menindaklanjuti Pergub No 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Dalam penegakan aturan tersebut, tim satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma, melakukan monitoring pengawasan terhadap pendatang baru di wilayah kelurahan Wijaya Kusuma. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma melakukan pengawasan sekaligus memeriksa 3 pendatang baru yang tinggal di RW 02. Mereka baru saja tiba dari kampung halamannya tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Untuk RW 02, kami mendata tiga pendatang baru asal Bandung, Banten dan Tegal. Kami mintai keterangan lantaran mereka tidak memiliki Surat Ijin keluar masuk (SIKM),"ujar Novi Indria Sari, Lurah Wijaya Kusuma, Selasa (9/6).
Tim satgas penanganan COVID-19 Wijaya Kusuma juga mendapati sebanyak 9 pendatang baru tinggal RW 03. Masing-masing baru saja tiba dari kampung halaman yakni Cirebon dan Ciamis. "Kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai kuli bangunan, pedagang kopi dan buah keliling serta penjual makanan di Taman Al Amanah,"jelasnya.
Ia memaparkan, semua pendatang baru tersebut harus menjalani karantina/isolasi mandiri selama 14 hari. Selama masa pengawasan, mereka diminta untuk melakukan cek kesehatan, termasuk rapid test dan tes swab di puskesmas kecamatan.(why)
20 Mei 2024