Dinas Pendidikan (Dindik) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Para kepala sekolah (kepsek) dan guru diminta mengawasi setiap aksi siswa senior terhadap junior selama MPLS.
Selain itu, dalam pelaksanaan MPLS juga tidak boleh ada perpeloncoan terhadap siswa baru. Jika terjadi, maka akan dikenakan sanksi tegas. "Sebelumnya, kami telah memberikan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah SMP dan SMA terkait masa pengenalan lingkungan sekolah," jelas, Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat, Uripasih, Senin (10/7).
ditegaskan, Dindik DKI akan memeriksa kepsek atau guru apabila terjadi aksi intimidasi selama masa MPLS yang berlangsung selama tiga hari. Mereka akan di BAP (berita acara pemeriksaan) dan selanjutnya akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"Kami akan BAP terlebih dulu jika terjadi sesuatu baik di luar maupun di dalam sekolah. Kami akan berikan sanksi sesuai bobot pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hinga berat," katanya. Untuk sanksi ringan, lanjutnya, biasanya disertai dengan pencabutan TKD (tunjangan kinerja daerah). (why/aji)
20 Mei 2024