Aparat Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat meyosialisasikan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lurah Sukabumi Utara, Tri Nanda, mengatakan pihaknya menyebar, memasang atau menempel spanduk/poster/pamplet seruan penggunaan masker di tempat-tempat strategis dan mudah terlihat seperti papan informasi/pengumuman sekretariat RT/RW, masjid, musollah dan lainnya.
“Kami juga mengingatkan para pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan seruan penggunaan masker kepada seluruh warga di lingkungan masing-masing,†tutur Tri Nanda, Selasa (7/4). “Bersama tiga pilar dan Satpol PP kami juga rutin lingkar wilayah mengimbau masyarakat tidak berkerumun.â€
Selain itu, untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayahnya hingga kini masih terus dilakukan penyemprotan disinfektan di permukiman, lalan lingkungan dan sarana prasarana umum. Penyemprotan melibatkan petugas gabungan unsur kelurahan, tiga pilar, Satpol PP, PPSU, Gullkarmat sektor Kecamatan Kebon Jeruk dan lembaga masyarakat setempat.
“Hari ini penyemprotan disinfektan di Jalan Adam, Jl Berdikari, Jl Masjis Al Anwar, Arteri Jalan Panjang, Jl Madrasah I dan II, Jl Kebayoran Lama, Jl Qrisdoren, Jl Yusuf, Jl Sulaiman, Jl Salam, Jl Harun, Jl Daud dan Jalan Anggrek Cakra,†sebut Tri Nanda. (Aji)
20 Mei 2024