Jajaran Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah Jakarta Barat rutin menggelar pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pergub 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Lurah Slipi, Nia Istiani, mengungkapkan hari ini pihaknya melaksanakan monitoring di tiga titik, yakni Jalan KS Tubun III Dalam, Pasar Loksem, Jalan KS Tubun III Dalam depan kantor kelurahan dan Jalan KS Tubun Raya, depan RS Pelni. Selain pengawasan, pihaknya mengimbau dan mengingatkan para pedagang dan pembeli untuk selalu menggunakan masker.
“Kami imbau seluruh pedagang dan pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan. Para pedagang kami ingatkan agar menggunakan sarung tangan dan masker saat melayani pembeli. Kegiatan ini dalam rangka penegakan Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,†jelas Nia, Selasa (23/6).
Sementara itu, pihaknya juga memberikan sanksi sosial kepada 12 pelanggar yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan KS Tubun III Dalam depan kantor kelurahan. “Ada 12 orang yang kedapatan tidak pakai masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi,†katanya.
Ditegaskan, pengawasan pelaksanaan Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi di wilayahnya akan terus dilakukan. “Protokol kesehatan di masa PSBB transisi harus dipatuhi seluruh warga. Kami selalu ingatkan masyarakat selalu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, tidak berkerumun dan memakai masker saat berada di luar rumah,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024