Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 11, lingkungan RW 05, Kamis (4/6).
Lurah Pinangsia, Bing Slamet, mengatakan penyemprotan dilakukan petugas PPSU. Melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP dan pihak SMKN 11. “Hari ini kami lakukan penyemprotan di SMKN 11 yang masuk lingkungan RW 05. Penyemprotan dilakukan PPSU,†ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penyemprotan sebagai upaya antisipasi dan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta, khususnya di lingkungan sekolah dan wilayah Kelurahan Pinangsia. “Penyemprotan disinfektan bertujuan untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai COVID-19,†katanya.
Diungkapkan, dua hari lalu pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan di tiga masjid wilayah RW 04, 06 dan 07, yakni Masjid Al-Mustaqim, Jalan Mangga Dua I RT 07/04, Masjid An-Nur Kota Intan Jalan Nelayan Timur RT 08/07, dan Masjid Baitussalam lingkungan RW 06. Penyemprotan melibatkan para pengurus masjid.
Selain itu, pihaknya rutin melakukan monitoring dan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa lokasi, seperti Jalan Asemka dan lainnya. Para pelanggar ditindak sesuai Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran PPSB.
Pelaksanaan penegakan Pergub melibatkan jajaran kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP. “Mereka yang tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu dan membersihkan fasilitas umum di lingkungan sekitar,†jelas Bing Slamet. (Aji)
20 Mei 2024