Jajaran Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres gencar menyosialisasikan protokol kesehatan COVID-19 di titik-titik keramaian.
Salah satunya di Pasar Laris, Jalan Taman Surya 5, RT 01/09. Di lokasi tersebut Satgas COVID-19 Pegadungan beserta unsur tiga pilar dan Satpol PP keliling area pasar mengampanyekan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Hari ini kami keliling Pasar Laris kampanye 3M dengan pengeras suara. Seluh pedagang, pengunjung dan pengelola pasar kami imbau untuk disiplin dan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M,†jelas Lurah Pegadungan, Adith Pratama, Senin (27/7). Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya juga melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah di Bundaran Boulevard Taman Surya. "Hasilnya, ada 15 orang yang tidak pakai masker dan dikenakan sanksi kerja sosial. Pengawasan melibatkan TNI, Polri, pengelola pasar dan FKDM,†ujarnya.
Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif dan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. (Aji)
20 Mei 2024