Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19, kantor Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah disemprot cairan disinfektan, Senin (7/12).
Penyemprotan oleh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 kelurahan melibatkan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan unsur lainnya. “Penyemprotan untuk memutus mata rantai dan sterilisasi area kantor kelurahan dari Covid-19,†ujar Lurah Jati Pulo, Denny Aputra.
Disebutkan, penyemprotan dilakukan dari lantai satu hingga empat kantor kelurahan meliputi seluruh sarana prasarana/fasilitas seperti ruangan pegawai, lantai, kaca, tiang, ruang pelayanan, pegangan pintu, jendela, meja, kursi dan lainnya.
Diungkapkan, pihaknya juga rutin melakukan penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di sejumlah titik keramaian seperti jalan raya.
“Pengawasan dan penegakan protokol kesehatan untuk pendisiplinan agar masyarakat mematuhi aturan dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19," katanya. Selain itu, pihaknya juga gencar menyosialisasikan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) kepada masyarakat di lingkungan permukiman warga. (Aji)
20 Mei 2024