Pedagang Lokasi binaan (Lokbin) Taman Kota Intan atau Lenggang Jakarta Jalan Cengkeh, kawasan Kota Tua, kembali menjajakan dagangannya di Jalan Kunir. Hal itu dilakukan pada malam hari.
"Setelah dipindahkan ke Jalan Cengkeh atau lokasi binaan, malam hari mereka keluar dan kembali berdagang di Jalan Kunir, sekitar pukul 10 malam," ujar Kasi Pemerintahan dan Ketertiban
Kecamatan Tamansari, Sri Pujiastuti, Kamis (2/11).
Ia menduga perilaku pedagang itu semata-mata mengejar omset penjualan. Selain pedagang, juga marak gedung/bangunan di kawasan Kota Tua yang dimanfaatkan untuk komersil seperti kafe dan tempat parkir. "Sekarang timbul gedung gedung berubah fungsi menjadi kafe atau usaha lain. Kami mempertanyakan izin usaha itu dari mana," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H Eldi Andi, mengatakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta telah melakukan tindakan, berupa teguran kepada pedagang yang keluar sekitar pukul 22.00. Namun ia mengaku belum mengetahui sanksi yang diberikan kepada pedagang. "Saya belum tahu bentuk peringatannya, tapi yang jelas dinas sudah menegur mereka," jelasnya.
Terkait izin tempat usaha, Seko akan menindaklanjuti permasalahan itu pada rapat pimpinan di tingkat wali kota. Setidaknya, tidak ada izin usaha yang sama dengan usaha di Jalan Cengkeh. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengenai hal itu," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024