Periode awal Januari hingga 24 April 2018, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat telah menerbitkan sebanyak 4.870 perizinan.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar izin yang diterbitkan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). "Permohonan SIUP yang telah diterbitkan sebanyak 1.594 dan 2.884 TDP. Perizinan yang dikeluarkan secara online dan manual," sebut Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang, Selasa (24/4).
Lebih lanjut dijelaskan, proses pengurusan izin SIUP dan TDP yang telah diterbitkan hanya berlangsung selama tiga jam. "Sebagian besar pemohon yang mengajukan izin datang ke kantor PTSP. Prinsipnya jika seluruh persyaratan yang dimohon lengkap dan benar, permohonan SIUP dan TDP diproses hingga diterbitkan selama tiga jam," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri permohonan izin tanpa menggunakan pihak ketiga. "Perizinan yang diterbitkan PTSP Jakarta Barat tidak dipungut biaya. Bahkan pemohon bisa menggunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB)," tambahnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga telah menerbitkan sebanyak 138 izin penanaman modal. "Kewenangan PTSP tingkat kota mengeluarkan izin prinsip penanaman modal," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024