Jajaran Kelurahan Cengkareng Barat (Cengbar) Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat menggelar pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan RW 04, Selasa (2/6) pagi.
Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, menjelaskan sasaran kegiatan adalah warga yang baru datang dari mudik dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Hasilnya, enam orang diarahkan untuk menjalani rapid test atau pemeriksaan Coronavirus Disease 19 (COVID-19).
“Terdapat enam warga yang baru datang dari mudik tanpa memiliki SIKM. Mereka diarahkan untuk rapid test dan menjalani karantina selama 14 hari di dalam rumah,†sebut Ilham. Ditegaskan, kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi untuk mencegah dan memutus penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap warga yang baru datang mudik melibatkan jajaran kelurahan, Babinkamtibmas, Bimas, Satpol PP, ketua/pengurus RT-RW 04, tim gugus kendali COVID-19 Cengkareng Barat, FKDM dan Intelpol Polsek Cengkareng.
Pihaknya juga aktif melakukan penegakan Pergub 41 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19, Pergub DKI No 41 pasal 4 tahun 2020 (tidak menggunakan masker pada tempat umum), dan Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Prov DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Kegiatan ini akan digelar di lingkungan RW lainnya. Kami berupaya maksimal mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat. Kami juga rutin menggelar imbauan kepada masyarakat terkait penerapan PSBB, termasuk menindak pelanggar dengan dikenakan sanksi kerja sosial,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024