Anggota DPRD Kabupaten Minahasa menyambangi kantor Walikota Jakarta Barat. Mereka hadir untuk melakukan studi banding terkait kebijakan pelayanan masyarakat. Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Minahasa yang dipimpin ketua komisi III, Rommy J Leke, diterima oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Rano Rahmat Efendi, di Ruang Rapat Walikota Jakarta Barat. Rabu (27/7)
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Rommy mengatakan, dalam kunjungan kerja tersebut, anggota DPRD Minahasa menanyakan sejumlah kebijakan pelayanan. Satu diantaranya, layanan perizinan.
"Kami sebelumnya melaksanakan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN terkait perizinan pertanahan. Kemudian, kita ingin studi banding untuk sharing terkait layanan perizinan di tingkat kota/kabupaten di jakarta," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Tata Pemerintahan Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki kebijakan terkait layanan perizinan. Kebijakan itu bernama PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Rano menjelaskan layanan terpatu satu pintu ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan perizinan.
"Pelayanan PTSP ada di tingkat provinsi, kota, kecamatan dan kelurahan. Untuk PTSP tingkat kelurahan biasanya mengurus sejumlah pelayanan dengan kategori ringan," tuturnya.
Terkait perizinan, Kepala Satuan Pelayanan I PTSP Jakarta Barat, Reza memaparkan bahwa ada kewenangan masing-masing PTSP tingkat Provinsi, Kotamadia, Kecamatan dan Kelurahan. Tugas dan kewenangan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Reza mencontohkan, layanan IMB lebih dari 8 lantai yang kewenangannya ada pada PTSP tingkat provinsi.
"Di atas 8 lantai masuk PTSP provinsi.Kalo tingkat kota, dibawah 8 lantai. Sedangkan PTSP kecamatan biasanya rumah tinggal/hunian. Sementara untuk PTSP tingkat kelurahan melayani perizinan masyarkat, seperti surat ahli waris, domisili, serta surat-surat pengantar lainnya," tuturnya.
Selain pelayanan IMB, Reza menambahkan, PTSP juga memiliki program layanan AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor). Layanan ini dibuat untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat.
"Masyarakat hanya tinggal mengisi data dan persyaratan dalam pengajuan permohonan perizinan pada aplikasi PTSP. Nanti, ada petugas AJIB yang mendatangi rumah warga. Petugas datang mengambil data dan dokumen warga, kemudian dikembalikan lagi setelah selesai diproses," tambahnya. (why)