Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga memberlakukan tarif bea masuk Rp 2000/orang untuk penggunaan jogging track atletik Stadion Sepak Bola Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala UP Gelanggang Jakarta Barat, Yuma mengatakan bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satu ketentuan dalam kebijakan itu berisi pengenaan retribusi jogging track stadion sepak bola Cendrawasih. "Di dalam aturannya, terdapat retribusi dengan objek track atletik," tuturnya, saat dikonfirmasi Jumat (4/7).
Sebelum pemberlakuan aturan, lanjut Yuma, pihaknya telah melakukan sosialisasi berupa pemasangan sepanduk di area gelanggang olahraga Cendrawasih. Spanduk berukuran 1 x 4 meter bertuliskan pemberitahuan Perda DKI No. 1 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada seluruh pengguna jogging track atletik Stadion sepak bola Cendrawasih akan diberlakukan tarif bea masuk sebesar Rp 2.000/orang.
"Kami pasang spanduk sosialisasi selama 60 hari sejak bulan April-Juni 2025. Sedangkan pemberlakukannya terhitung tanggal 1 Juli 2025," tukasnya.
Lebih lanjut, Yuma menjelaskan, retribusi itu berlaku untuk pengguna jogging tracking atletik Stadion sepak bola Cendrawasih. Sedangkan masuk area GOR Cendrawasih tidak bayar alias gratis.
Sebelumnya akun @cengkarengnews, mengunggah laporan warga terkait kebijakan baru yang mengenakan tarif masuk ke fasilitas olahraga di Lapangan GOR Cendrawasih, Jakarta Barat.
Dalam unggahan tersebut, seorang warga mempertanyakan alasan di balik pemberlakuan tarif masuk sebesar Rp 2.000, dan menegaskan bahwa biaya tersebut bukan untuk parkir, melainkan untuk akses masuk ke GOR.
Terlampir pula foto karcis resmi berwarna kuning dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa karcis tersebut berlaku satu kali masuk dan merujuk pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 sebagai dasar kebijakan. (why)