Puluhan Satpol PP Kecamatan Tambora melaksanakan penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 di Jalan Prof. Dr. Latumenten, tepatnya depan Mal Season City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat,Senin(15/6)pagi. Petugas berhasil menjaring sebanyak 24 orang yang tidak memakai masker.
Sekretaris Kecamatan Tambora, Andre Ravnic mengatakan, kegiatan penegakan aturan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat, aman dan produktif.
Penertiban menyasar buat warga yang melanggar PSBB masa transisi. Pelanggar dikenakan denda sekaligus sanksi kerja sosial. "Sampai siang ini, baru 24 orang yang melanggar PSBB lantaran tidak memakai masker. Mereka di BAP untuk selanjutnya membayar sanksi denda Rp 250 ribu,"ujarnya.
Pembayaran denda bisa dilakukan melalui tranfer ke rekening Bank DKI. Bukti transfer tersebut nantinya akan ditukarkan KTP yang disita sebagai barang bukti. "Tindakan disiplin ini dilakukan karena wilayah Tambora, termasuk kawasan zona merah COVID-19. Sehingga masyarakat harus mematuhi aturan Pergub terkait PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,"jelasnya.
Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggar. "Denda diberikan karena warga tak mengindahkan protokol kesehatan, seperti pakai masker atau face shield (pelindung wajah),"tambahnya. (why)
20 Mei 2024