Tiga pilar Kelurahan Pinangsia melakukan deklarasi kampung merdeka COVID-19 di RW 06, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu(6/6)pagi. Deklarasi kampung merdeka COVID-19 dilakukan lantaran kawasan itu dinyatakan bebas COVID-19 atau masuk zona hijau.
Deklarasi Kampung Merdeka COVID-19, RW 06, Pinangsia dihadiri Lurah Pinangsia,Bing Slamet, anggota Bimas Giarto, Babinsa M.j Ismail dan Satpol PP Amiruddin. Hadir pula petugas Damkar Kec. Tamansari, FKDM, PPSU Pinangsia, Ketua RW 06, Much. Firmansyah dan 6 ketua RT di wilayah RW 06.
Lurah Pinangsia, Bing Slamet memberikan apresiasi kepada tim gugus tugas COVID-19 tingkat RW 06 dan RT yang menjadikan wilayahnya bebas COVID-19.
"Semua itu tak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli dan aktif menjaga kampungnya dari pandemi COVID-19," jelasnya.
Kepedulian dan keaktifan warga yang tinggal dipermukiman RW 06 Pinangsia dibuktikan dengan penerapan protokol kesehatan, seperti berprilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak (physical distancing) dan sebagainya.
"Bila tak perlu/kepentingan, jangan keluar rumah. Kalau pun keluar rumah harus memakai masker. Semua ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,"tutur Bing Slamet.
Dengan adanya kampung merdeka COVID-19 RW 6, Bing Slamet berharap dijadikan contoh untuk wilayah RW lain di wilayah Kelurahan Pinangsia. Hal itu digalaka agar wilayah Pinangsia benar-benar clear COVID-19.(why)
20 Mei 2024