Sebanyak 81 kendaraan roda dua dan empat yang hendak masuk ke wilayah Jakarta Barat diarahkan putar balik karena tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kendaraan terjaring di tiga titik pemantauan atau check point, yakni Pospol Jalan Raya Daan Mogot Kalideres, Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah perbatasan Kota Tangerang-Kembangan Jakarta Barat, dan Jalan Raya Joglo (Pos Taman Alfa). Selain tak ada SIKM, pengemudi juga ber-KTP luar Jabodetabek.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga titik check point melibatkan personel gabungan Satpol PP, Sudis Perhubungan dan TNI-Polri. “Sebanyak 81 kendaraan roda empat dan dua yang tidak ada SIKM dan KTP daerah kita arahkan putar balik,†jelas Tamo, Rabu (10/6).
Lebih lanjut ia merinci, di check point Daan Mogot kendaraan roda empat yang diarahkan putar balik sebanyak empat unit dan roda dua 52 unit. “Selain itu, ada tujuh pengendara motor yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar,†tandasnya.
Sementara di check point Jalan Raden Saleh, kendaraan yang putar balik terdiri atas 12 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Dua pengendara motor tidak pakai masker diberi sanksi sosial. Sementara di Jalan Raya Joglo, kendaraan roda dua yang putar balik lima motor, tiga kendaraan roda empat dan empat truk besar. “Dua pengendara motor disanksi kerja sosial menyapu jalan,†sebut Tamo. (Aji)
20 Mei 2024