Camat Taman Sari, Risan H.Mustar, memonitor kegiatan pengawasan penerapan Pergub No.51 Tahun 2021 di wilayah Kelurahan Maphar dan Taman Sari, Rabu (5/8) pagi. Kegiatan ini rutin dilakukan di wilayah Kecamatan Taman Sari dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kami rutin memonitor wilayah dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan sesuai Pergub No.51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif." papar Risan.
Menurutnya, pihaknya meminta para lurah untuk rutin melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan aturan gubernur tersebut agar lebih mendisplinkan masyarakat Taman Sari.
Dalam monitoring kegiatan, Camat Taman Sari masih mendapati para pelanggar aturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan. "Ada lima orang yang melanggar dikenakan sanksi denda, sementara 17 orang lainnya terkena sanksi kerja sosial, yakni nyapu jalan. Mereka melanggar karena tidak pakai masker." paparnya.
Ia menambahkan, pengenaan sanksi sosial dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk lebih mendisiplinkan sekaligus mematuhi aturan yang berlaku. (why)
20 Mei 2024