Bulan Tertib Trotoar dimulai. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat akan menindak tegas siapa pun yang melanggar di atas trotoar. Karena fungsi trotoar/pedestrian dibangun untuk pejalan kaki.
Aparat Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat diminta menertibkan motor yang melintas di trotoar. Penertiban dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta tengah membangun pedestrian yang layak, termasuk ramah buat penyandang disabilitas. Trotoar juga dibangun sangat lebar.
"Saat ini banyak trotoar dibangun, dan bagus. Nantinya tak ada lagi pengendara motor melintas di trotoar, sementara pedagang kaki lima (PKL) harus dibina dan ditempatkan pada loksem dan lokbin (lokasi sementara-lokasi binaan)," ujar HM Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat, Senin (31/7).
Lebih lanjut dijelaskan, Gubernur DKI Jakarta juga melarang adanya proyek galian kabel yang merusak trotoar. "Jadi nantinya tak ada lagi gali kabel di trotoar. Tidak sembarang main gali lobang, karena sudah ada aturannya," tandas Wali Kota.
Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan pengendara sepeda motor dan pedagang yang berada di atas trotoar/pedestrian. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2017, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI nomor 99 tahun 2017 mengenai Bulan Tertib Trotoar. (why/aji)
20 Mei 2024