Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat akan menertibkan bangunan dan penghuni di areal SMPN 22, Jalan Jembatan Batu, No 74, Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari. Rencananya penertiban dilaksanakan Rabu (6/9) besok.
“Penertiban dilakukan terkait rencana rehab total gedung SMPN 22 Pinangsia. Rencananya penertiban dilaksanakan besok,†ujar Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi, Selasa (5/9). Dijelaskan, penertiban harus segera dilaksanakan agar pembangunan gedung SMPN 22 yang telah dianggarkan dalam APBD DKI 2017 bisa berjalan sesuai jadwal.
Menurut Wali Kota, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta terkait rencana penertiban bangtunan dan penghuni di SMPN 22. "Sebanyak enam KK (kepala keluarga) yang menghuni bangunan di SMPN 22 sudah difasilitasi untuk direlokasi ke Rusun KS Tubun. Kami berharap mereka bersedia menerima tempat relokasi yang telah disediakan Pemprov DKI," katanya.
Ia menambahkan, saat ini aktifitas belajar mengajar ratusan siswa SMPN 22 telah direlokasi ke sejumlah sekolah untuk sementara waktu hingga pembangunan gedung baru selesai. "Jika tidak ditertibkan, pembangunan gedung SMPN 22 tidak bisa diselesaikan hingga akhir tahun, bahkan batal dan anggaran yang telah dialokasikan kembali ke kas daerah," ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024