Sejumlah aparat Satpol PP dan PPSU Kelurahan Maphar membongkar dua bangunan semi permanen di Gang Kebon Jeruk, RT 003/09, Maphar, Senin (20/7) pagi. Penertiban bangunan dilakukan lantaran berdiri pada badan jalan.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti, mengatakan pihaknya melakukan penertiban bangunan sesuai prosedur. Prosedur yang dimaksud adalah, sosialisasi di tingkat RT dan RW, hingga surat peringatan agar pemilik membongkar sendiri bangunan yang berdiri pada badan jalan.
Penertiban dua bangunan liar berjalan tertib dan lancar. Sejumlah Satpol PP dan PPSU Kelurahan Maphar dikerahkan untuk membongkar bangunan tersebut. Mereka bongkar pakai palu godam dan linggis hingga rata dengan tanah.
"Masih ada beberapa bangunan lagi yang akan dibongkar. Kami tertibkan secara bertahap. Saat ini baru dua bangunan yang dibongkar." tuturnya.
Ia menjelaskan, areal bekas penertiban bangunan akan "disulap" menjadi sebuah taman. Sehingga kondisi permukiman warga RT 003/09, nantinya terlihat lebih tertata dan asri. (why)
20 Mei 2024